rehabhatipublisher.com

ENSIKLOPEDI RUQYAH - JILID 14
KUMPULAN FATWA ULAMA'-ULAMA' TERKEMUKA TENTANG JILID 2 (TANYA JAWAB BERSAMA SYAIKH ABUL BARA' USAMAH BIN YASIN AL-MA'ANI

Sinopsis :

Buku ini Memuat Soal Jawab Seputar Ruqyah Syar’iyyah yang dijawab langsung oleh penulisnya yaitu Syaikh Abul Bara’ Usamah bin Yasin Al Ma’ani.

Kesimpulannya:

Ruqyah syar’iyyah merupakan ilmu yang disusun berdasarkan hukum dan kaidah yang diatur oleh ajaran al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Seorang peruqyah dilarang untuk membicarakan persoalan apapun yang terkait dengan ilmu ruqyah syar’iyyah, juga topik mengenai alam jin dan setan kecuali dengan merujuk pada hukum-hukum dan aturan yang telah ditetapkan.

Kadang-kadang seorang peruqyah dapat merasa ragu tentang suatu masalah atau kasus dalam ruqyah syar’iyyah dan alam jin, dalam situasi seperti ini, dia perlu untuk berkonsultasi dengan seorang alim ulama yang diakui keilmuannya untuk melakukan ijtihad, qiyas, dan istinbat hukum. Jika ulama memperbolehkannya, maka bersyukurlah. Namun, jika tidak, ia harus meninggalkan hal tersebut dan tidak mengajak orang lain untuk mempertimbangkan hal tersebut tanpa adanya fatwa tertulis.

Bahkan dalam penggunaan asbaab hissiyah yang terbukti bermanfaat, sebaiknya seorang peruqyah berkonsultasi dengan ulama, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam perbincangan berjudul “Aturan Penggunaan Asbaab Hissiyah Dalam Pengobatan atau Terapi.”

Seorang terapis ruqyah syar’iyyah sebaiknya tidak terlalu memperdalam hal-hal ghaib kecuali jika ada dalil yang jelas mendukungnya. Salah satunya adalah mempelajari persoalan Qorin dan keadaan alam ghaib yang berhubungan dengan dunia jin dan setan. Terutama dalam kontroversi yang terjadi mengenai ilmu ruqyah syar’iyyah, alam jin, dan setan, disarankan agar seorang peruqyah bersikap hati-hati sambil menghormati pendapat yang merujuk kepada seorang ulama yang diakui dan menjadikan ungkapan berikut sebagai pedoman: “Yang kita sepakati dalam perkara-prinsip, kita amalkan bersama-sama. Adapun yang menjadi perbedaan pendapat dalam hal-hal yang memerlukan ijtihad, kita saling memaafkan.”

Diperlukan kehati-hatian dalam melakukan diagnosa, mengikuti metode ilmiah, dan mempertimbangkan keluhan penyakit secara menyeluruh agar dapat memastikan jenis penyakit dan menentukan pengobatan yang tepat. Penting juga untuk tidak melakukan intervensi terhadap masalah gangguan fisik atau mental. Jika seorang peruqyah curiga bahwa gangguan yang dialami lebih condong kepada penyakit fisik atau mental, maka dia sebaiknya merujuk pasien tersebut kepada ahlinya. Seorang peruqyah juga harus memperhatikan aspek kesehatan pasien agar tidak menyebabkan kerusakan fisik maupun mental pada pasien.

Scroll to Top